PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Klarifikasi dan Permohonan Maaf kepada Insan Pers - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 19 Jul 2026 15:06 WIB ·

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Klarifikasi dan Permohonan Maaf kepada Insan Pers


 Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir. (ist) Perbesar

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir. (ist)

BACAMALANG.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut dinilai merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Menurutnya, setiap narasumber berhak menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap harus menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

PWI Pusat menegaskan tidak mempersoalkan langkah pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Namun, pembelaan tersebut tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Munir menjelaskan bahwa advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik.

Atas peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta memperkuat iklim demokrasi yang sehat.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” katanya.

PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan pembelaan dan perlindungan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.

Selain itu, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi syarat penting dalam menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir.

PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.

Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tenaga Ahli Pidana dan HAM Wali Kota Batu Ucapkan Selamat atas Gelar Doktor Denis Nurul Farida

19 Juli 2026 - 16:17 WIB

Inovasi Herbal UMM Curi Perhatian Mentan, Solusi Atasi Anemia dan Kurangi Residu Mikroplastik Berbasis Bahan Lokal

19 Juli 2026 - 09:17 WIB

Sekjen Kementerian Imipas Tinjau Lapas Malang, Pastikan Layanan Profesional dan Pembinaan Warga Binaan Berjalan Optimal

18 Juli 2026 - 17:30 WIB

Presiden Prabowo Panen Raya Tebu di Malang, Petani Titip Harapan Perkuat Kesejahteraan dan Ketahanan Pangan

17 Juli 2026 - 21:34 WIB

UIBU Luncurkan Mata Kuliah Kebudiutamaan, Perkuat Karakter Calon Guru dan Siap Jadi Rujukan Nasional

17 Juli 2026 - 19:15 WIB

Mentan Amran: Kerugian Bukan Kegagalan, Tapi Investasi Mental Pengusaha Sukses

17 Juli 2026 - 16:46 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !