Oleh: Eryk Armando Talla
Kegaduhan atas polemik penanganan perkara mantan Jampidsus sebenarnya sangat mudah diselesaikan. Demi menjaga marwah institusi serta wibawa pemerintah, penyelesaiannya tidak perlu berlarut-larut. Pemerintah sendiri sudah memiliki aturan dan landasan hukum untuk situasi saat ini.
Menurut hemat saya, kelanjutan penanganan perkara mantan Jampidsus sebaiknya dilimpahkan atau bahkan diambil alih oleh KPK. Hal ini sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya Pasal 10A yang memberi kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan.
Langkah ini juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan pengambilalihan oleh KPK, polemik serta kecurigaan publik atas rivalitas Polri vs Jaksa akan terhapuskan.
Selain itu, kecurigaan publik terkait potensi “jeruk makan jeruk” juga akan terjawab dan sirna. Publik berhak mendapatkan proses hukum yang transparan, independen, dan bebas dari konflik kepentingan.
*) Penulis adalah Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Malang Raya
*) Tulisan menjadi tanggung jawab penulis




















































