MA Tolak Kasasi BPN dan Tergugat, Sengketa Tanah Waris 3.071 Meter Persegi di Clumprit Inkrah - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 12 Okt 2026 19:02 WIB ·

MA Tolak Kasasi BPN dan Tergugat, Sengketa Tanah Waris 3.071 Meter Persegi di Clumprit Inkrah


 Agus Subyantoro SH (berdiri di belakang kedua dari kanan) berfoto bersama rekan advokat saat berada di PTUN Surabaya. (Agus for bacamalang) Perbesar

Agus Subyantoro SH (berdiri di belakang kedua dari kanan) berfoto bersama rekan advokat saat berada di PTUN Surabaya. (Agus for bacamalang)

BACAMALANG.COM – Perjuangan empat ahli waris dalam sengketa tanah garapan sawah eks perkebunan seluas 3.071 meter persegi di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, mencapai babak akhir di tingkat peradilan. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dan Markiyat terkait gugatan pembatalan sertifikat tanah tersebut.

Putusan kasasi Nomor 364 K/TUN/2026 yang diputus pada 7 September 2026 itu memperkuat putusan pengadilan sebelumnya. Dengan demikian, putusan dalam perkara tata usaha negara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Perkara ini bermula dari sengketa kepemilikan tanah yang diklaim sebagai warisan keluarga almarhum Kasimin alias P. Samad. Dalam proses persidangan, para ahli waris didampingi tim kuasa hukum Agus Subyantoro, S.H., dan Lukman Hadi Wijaya, S.H.

**Putusan Perdata Menguatkan Klaim Ahli Waris**

Sengketa perdata tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dengan Nomor 46/Pdt.G/2024/PN Kpn. Dalam putusan pada 8 Januari 2025, majelis hakim yang diketuai Nanang Dwi Kristanto, S.H., M.Hum., mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.

Majelis hakim menyatakan tanah garapan sawah eks perkebunan seluas 3.071 meter persegi, sebagaimana tercatat dalam Buku P II Nomor 374 di Desa Clumprit, sah menjadi milik para penggugat. Hakim juga menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukumnya untuk mengembalikan objek sengketa kepada para penggugat.

Empat penggugat tersebut yakni B. Sati binti Samad, Saryono bin Samad, Lastri binti Mat Saimin, dan Siadi bin Mat Saimin.

Putusan PN Kepanjen kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 153/PDT/2025/PT SBY pada 10 Maret 2025. Majelis hakim tingkat banding menerima permohonan banding tergugat, tetapi tetap menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Dalam perkara tersebut, para ahli waris mendalilkan tanah telah dikuasai dan dikerjakan Kasimin sejak 1960 hingga meninggal dunia pada 1988. Penguasaan kemudian dilanjutkan oleh istrinya, almarhumah Sarinah.

Perselisihan muncul ketika Markiyat bin Kasturi menguasai tanah tersebut sejak 1999. Berdasarkan dalil para penggugat, penguasaan itu didasarkan pada klaim hibah dari Sarinah serta pembelian sisa tanah dari Supiyah yang mereka persoalkan keabsahan hukumnya.

Sementara itu, pihak Markiyat sebelumnya menyatakan memperoleh tanah melalui pemberian dengan ganti rugi dan peralihan hak garap. Markiyat juga tercatat sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 546 Desa Clumprit yang diterbitkan pada 2008.

**Berlanjut ke Gugatan Pembatalan Sertifikat**

Setelah putusan perkara perdata berkekuatan hukum tetap, tim kuasa hukum melanjutkan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Gugatan tersebut menyasar SHM Nomor 546 Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, atas nama Markiyat. Sertifikat itu diterbitkan pada 3 Desember 2008 berdasarkan Surat Ukur Nomor 00513/2008 tanggal 19 November 2008, dengan luas tercatat 3.343 meter persegi.

Dalam perkara ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menjadi tergugat, sedangkan Markiyat berkedudukan sebagai tergugat II intervensi.

PTUN Surabaya melalui Putusan Nomor 71/G/2025/PTUN.SBY pada 9 Oktober 2025 mengabulkan seluruh gugatan para penggugat.

Majelis hakim menyatakan batal SHM Nomor 546 atas nama Markiyat dan mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang mencabut sertifikat tersebut. Dalam putusan yang sama, tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp3.755.000.

Pertimbangan majelis hakim merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 dan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 terkait hubungan antara kepastian kepemilikan berdasarkan putusan perdata yang telah inkrah dan persoalan tenggang waktu formal dalam perkara tata usaha negara.

Putusan itu selanjutnya dikuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya melalui Putusan Nomor 116/B/2025/PT.TUN.SBY pada 22 Desember 2025.

Majelis hakim tingkat banding menerima permohonan banding dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dan Markiyat, tetapi tetap menguatkan putusan PTUN Surabaya.

**MA Tegaskan Dasar Pertimbangan Pengadilan Sebelumnya**

Upaya kasasi yang diajukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dan Markiyat akhirnya ditolak Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 364 K/TUN/2026 pada 7 September 2026.

Majelis hakim agung yang diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. H. Hari Sugiharto, S.H., M.H., serta Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H., LL.M. in Taxation, menolak permohonan kasasi dari kedua pemohon.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai pertimbangan judex facti yang mendasarkan penilaian keabsahan objek sengketa pada putusan perkara perdata sebelumnya sudah tepat menurut hukum.

Putusan PN Kepanjen Nomor 46/Pdt.G/2024/PN Kpn juncto Putusan PT Surabaya Nomor 153/PDT/2025/PT SBY dinilai telah berkekuatan hukum tetap dan memuat penetapan mengenai alas hak serta kepemilikan atas bidang tanah yang sama dengan objek SHM Nomor 546.

Atas dasar tersebut, alas hak Markiyat dinilai tidak dapat dipertahankan dan penerbitan sertifikat dinyatakan mengandung cacat yuridis sebagaimana pertimbangan dalam putusan tersebut.

Mahkamah Agung juga menghukum kedua pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp400.000.

**Kuasa Hukum Siapkan Permohonan ke BPN**

Advokat Agus Subyantoro, S.H., menyampaikan bahwa putusan kasasi tersebut telah keluar pada September 2026 dan berkekuatan hukum tetap.

“Putusan kasasi sudah keluar di bulan September dan telah inkrah, jadi secara hukum sertifikat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum,” ujar Agus, Senin (12/10/2026).

Ia menambahkan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pembatalan atau perubahan sertifikat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Agus, rangkaian putusan tersebut menjadi dasar bagi para ahli waris untuk memperjuangkan pemulihan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai warisan keluarga.

Meski demikian, pelaksanaan pembatalan administrasi sertifikat tetap perlu ditindaklanjuti melalui prosedur dan kewenangan instansi pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara ini menjadi pengingat pentingnya keabsahan alas hak dalam penerbitan sertifikat tanah. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap juga menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang bersengketa.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Danlanud Abd Saleh Buka Operasi Modifikasi Cuaca Waduk Sutami, Siapkan 800 Kg Bahan Semai

16 Oktober 2026 - 05:07 WIB

Klien Jadi Tantangan Terberat, Advokat Agus Subyantoro Ingatkan Pentingnya Memilih Kuasa Hukum

15 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Danlanud Abd Saleh Sematkan Herky Number 92, Perkuat Soliditas Skadron Udara 32

14 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Warga Sering Salah Kaprah, Advokat Malang Luruskan Perbedaan Damai di Desa dan Restorative Justice

14 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kemhan RI Perkuat Layanan Veteran, Workshop Administrasi 2026 Digelar di Malang

13 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Canda dan Tawa Relawan Asli Malang Bantu Pulihkan Trauma Anak Penyintas Gempa di Pota NTT

13 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !