GMNI Kabupaten Malang Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Rp34,6 Triliun, Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 20 Jul 2026 13:19 WIB ·

GMNI Kabupaten Malang Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Rp34,6 Triliun, Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih


 Wakil Ketua Bidang Politik DPC GMNI Kabupaten Malang, Mohamad Rohim.(Rohim for bacamalang) Perbesar

Wakil Ketua Bidang Politik DPC GMNI Kabupaten Malang, Mohamad Rohim.(Rohim for bacamalang)

BACAMALANG.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Malang mendesak aparat penegak hukum mengusut secara transparan dan profesional dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kasus yang menjadi sorotan meliputi dugaan korupsi di PT Asabri senilai Rp22,78 triliun, PT Krakatau Steel sebesar Rp6,9 triliun, serta dugaan penyimpangan pasokan batu bara PLTU senilai Rp5 triliun. Total potensi kerugian negara dari tiga perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp34,6 triliun.

DPC GMNI Kabupaten Malang menegaskan bahwa setiap dugaan korupsi harus diproses secara profesional, terbuka, dan tanpa diskriminasi, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Organisasi mahasiswa tersebut menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan pemerintahan. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, akuntabel, dan berlandaskan hukum.

GMNI juga menekankan pentingnya penerapan prinsip equality before the law. Menurut mereka, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun hanya karena memiliki jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan dengan kelompok tertentu. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Wakil Ketua Bidang Politik DPC GMNI Kabupaten Malang, Mohamad Rohim, mengatakan perkara dugaan korupsi bernilai fantastis tersebut menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum.

«”Kami mendesak penegakan hukum dilakukan secara transparan. Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan kerah putih. Ketika dugaan korupsi melibatkan pejabat atau aparat penegak hukum, negara harus menunjukkan keberanian mengusutnya secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegas Rohim.»

Ia menambahkan, perhatian publik terhadap perkara tersebut masih sangat besar, terutama setelah penyerahan tahap penyidikan dan barang bukti dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung sebelum status P21. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.

Karena itu, Rohim meminta seluruh aparat penegak hukum bekerja secara independen, menjunjung tinggi profesionalisme, serta bebas dari tekanan politik maupun kepentingan kelompok tertentu.

Sebagai organisasi yang berlandaskan nilai-nilai nasionalisme dan Pancasila, GMNI Kabupaten Malang menegaskan memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal agenda pemberantasan korupsi. Korupsi dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan cita-cita kemerdekaan karena setiap rupiah uang negara yang diselewengkan berarti mengurangi hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan pembangunan.

Rohim juga mengajak kalangan mahasiswa agar tidak bersikap apatis terhadap persoalan korupsi. Menurutnya, mahasiswa harus tetap menjalankan peran sebagai kekuatan moral dan social control dengan terus mengawal jalannya demokrasi, mengawasi penyelenggara negara, serta menyuarakan penegakan hukum yang berkeadilan.

Di akhir pernyataannya, DPC GMNI Kabupaten Malang mengimbau masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

GMNI Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk terus berada di garda depan dalam mengawal reformasi hukum dan pemberantasan korupsi. Organisasi berharap seluruh dugaan tindak pidana korupsi maupun TPPU dapat diusut hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap negara dan lembaga penegak hukum.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tenaga Ahli Pidana dan HAM Wali Kota Batu Ucapkan Selamat atas Gelar Doktor Denis Nurul Farida

19 Juli 2026 - 16:17 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Klarifikasi dan Permohonan Maaf kepada Insan Pers

19 Juli 2026 - 15:06 WIB

Inovasi Herbal UMM Curi Perhatian Mentan, Solusi Atasi Anemia dan Kurangi Residu Mikroplastik Berbasis Bahan Lokal

19 Juli 2026 - 09:17 WIB

Sekjen Kementerian Imipas Tinjau Lapas Malang, Pastikan Layanan Profesional dan Pembinaan Warga Binaan Berjalan Optimal

18 Juli 2026 - 17:30 WIB

Presiden Prabowo Panen Raya Tebu di Malang, Petani Titip Harapan Perkuat Kesejahteraan dan Ketahanan Pangan

17 Juli 2026 - 21:34 WIB

UIBU Luncurkan Mata Kuliah Kebudiutamaan, Perkuat Karakter Calon Guru dan Siap Jadi Rujukan Nasional

17 Juli 2026 - 19:15 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !